Bendera Tauhid

Rabu, 14 Oktober 2015

Syariah memakmurkan umat

Dari Prof Fahmy Amhar

FWD: NILAI HUTAN
@fahmiamhar

Dalam satu hektar hutan, terdapat setidaknya 400 pohon (dengan jarak satu sama lain sekitar 5 meter). Bila sebatang pohon berusia 25 tahun, kayunya diambil, dikurangi ongkos, maka masih dapatlah Rp. 1 juta nett per pohon. maka dalam satu hektar ada kekayaan kayu senilai Rp. 400 juta. Kita belum bicara kekayaan non kayu, seperti madu, herbal, dsb yang banyak terdapat di hutan tropis.

Andaikata kayu itu diambil 1/25 (4%) saja pertahun, lalu dibiarkan tumbuh lagi, sehingga hutan itu lestari, dan yang diambil cuma kayu yang telah berusia 25 tahun, maka dari Rp. 400 juta itu masih dapatlah Rp. 16 juta / hektar / tahun.

Dan di Indonesia ada 120 juta hektar kawasan hutan. Taruhlah dari jumlah itu, setelah dikurangi hutan lindung dan hutan yang rusak, masih ada 50 juta hektar hutan, lalu dikelola dengan benar dan lestari, maka itu sudah akan memberikan penghasilan kepada negara setidaknya 50 juta x Rp 16 juta/hektar = Rp. 800 Trilyun.

Tapi kalau pengelolaan hutan diserahkan ke swasta, jadinya ya seperti ini ...
masih ditambah asap, yang lebih dari dua bulan menyelimuti 80% sumatra dan kalimantan tanpa henti ...

*** Selamatkan hutan, selamatkan generasi !!!
*** Selamatkan hutan dengan menerapkan syari'ah !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar