Bendera Tauhid

Kamis, 19 September 2013

Kondisi DARURAT

1.bnyk yang salah dlm penilaian kondisi darurat,shg boleh menjalankan ssuatu yang diharamkan

2.ada yg beralasan pinjam uang di bank riba gpp krn darurat,dlm politik demokrasi boleh krn darurat,wanita safar tnp mahram darurat krn krj

3.definisi darurat hrslah dikembalikan pada nash2 yg menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab darurat bersumber dr beberapa ayat Al-Qur`an

4.seperti dalam QS Al-Baqarah : 173, QS Al-Ma`idah : 3, QS Al-An”˜aam : 119, QS Al-An”˜aam : 145, dan QS An-Nahl : 115

5.persoalannya bukanlah pd lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pd makna dalil2 syar’i yg mendasari definisi darurat itu sendiri

6.brdsrkan ayat tsb definisi darurat adlh keterpaksaan yg sangat mendesak yg dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian

7.al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak

8.Inilah dfinisi drurat yg sahih,kondisi trpksa yg mmblehkan yg haram, sbgaimna trmaktub dlm kaidah masyhur:al-dharurat tubiih al-mahzhuurat

9.Definisi ini dekat dgn definisi Mustafa Az-Zarqa`& kurang lebih sama maknanya dgn definisi ulama madzhab 4(Hanafi,Syafii,Maliki,Hanbali)

10.jadi pabila kondisi tsb tdk menimbulkan kematian jk tdk dilakukan maka tdk dpt disebut sbg kondisi darurat

11.spt org kelaparan dihutan yang terpaksa memakan daging babi,dmn jk tdk memakannya kan timbul kematian ini baru dsbut darurat

12.Dari definisi darurat yg rajih tsb,kita dpt mngetahui ckupan drurat,yaitu kondisi trpaksa yg brkaitan dgn pmliharaan jiwa (hifzh an-nafs)

13.dan pbila kondisi darurat tsb tlah hilang maka kita pun tdk boleh terus2an anggap drurat.spt mkn dging babi tsb sbtas "menegakkan bdn"

14.mksdny sbtas mngisi perut mlewati kondisi hdp-mati.jdi klo kita kluar negeri sulit mncari resto halal blm dianggap sbg kondisi darurat ya

Smoga bermanfaat.selamatnya kita adlah krn ilmu.tanpa ilmu tdk akan tau mana yang haq dan yang batil.ingin sukses dunia akhirat? BERILMULAH!


@Pejuang__Allah
18 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar