2. IbnuQayyim:“Ini adlh dalil qath’i yg WAJIB mngmbalikan smua prslisihan yg tjd di mnusia dlm prkara agama kpd Allah &RasulNya tdk pd yg lain"
3. Konsep Kebenaran Islam tak ditentukan oleh pendapat mayoritas orang, namun ditentukan oleh pandangan yang paling ashwab (benar)
4. Dlm mslh Hukum Syara’,pndangan yg paling benar ditentukan oleh kekuatan dalil,mskipun hanya dikemukakan oleh seorang ‘ulama
5. Karena itu untuk menentukan kebenaran atas suatu perkara,tdk dikembalikan kpd mayoritas/minoritas ‘ulama yg menyatakannya,
6. “Dan tdklah berpecah belah org2 yg ddatangkan Al-Kitab (kpd mrk) melainkan sesudah dtg kpd mrk bukti yg nyata.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar