1.bnyk yang salah dlm penilaian kondisi darurat,shg boleh menjalankan ssuatu yang diharamkan
2.ada yg beralasan pinjam uang di bank riba gpp krn darurat,dlm politik
demokrasi boleh krn darurat,wanita safar tnp mahram darurat krn krj
3.definisi darurat hrslah dikembalikan pada nash2 yg menjadi sumber
pembahasan darurat. Sebab darurat bersumber dr beberapa ayat Al-Qur`an
4.seperti dalam QS Al-Baqarah : 173, QS Al-Ma`idah : 3, QS Al-An”aam : 119, QS Al-An”aam : 145, dan QS An-Nahl : 115
5.persoalannya bukanlah pd lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan
pd makna dalil2 syar’i yg mendasari definisi darurat itu sendiri
6.brdsrkan ayat tsb definisi darurat adlh keterpaksaan yg sangat
mendesak yg dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian
7.al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak
8.Inilah dfinisi drurat yg sahih,kondisi trpksa yg mmblehkan yg haram,
sbgaimna trmaktub dlm kaidah masyhur:al-dharurat tubiih al-mahzhuurat
9.Definisi ini dekat dgn definisi Mustafa Az-Zarqa`& kurang lebih
sama maknanya dgn definisi ulama madzhab 4(Hanafi,Syafii,Maliki,Hanbali)
10.jadi pabila kondisi tsb tdk menimbulkan kematian jk tdk dilakukan maka tdk dpt disebut sbg kondisi darurat
11.spt org kelaparan dihutan yang terpaksa memakan daging babi,dmn jk tdk memakannya kan timbul kematian ini baru dsbut darurat
12.Dari definisi darurat yg rajih tsb,kita dpt mngetahui ckupan
drurat,yaitu kondisi trpaksa yg brkaitan dgn pmliharaan jiwa (hifzh
an-nafs)
13.dan pbila kondisi darurat tsb tlah hilang maka kita pun tdk boleh
terus2an anggap drurat.spt mkn dging babi tsb sbtas "menegakkan bdn"
14.mksdny sbtas mngisi perut mlewati kondisi hdp-mati.jdi klo kita kluar
negeri sulit mncari resto halal blm dianggap sbg kondisi darurat ya
Smoga bermanfaat.selamatnya kita adlah krn ilmu.tanpa ilmu tdk akan tau
mana yang haq dan yang batil.ingin sukses dunia akhirat? BERILMULAH!
@Pejuang__Allah
18 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar