2.Imam muslim meriwayatkan dlm shahihnya ttg Umar yg mendapati Rasul SAW sedang duduk dikelilingi istri2ny yg tampak masygul & diam membisu
3.Umar kemudian bergumam “aku akan mengatakan sesuatu yang dapat membuat Nabi SAW tertawa”. Ia kemudian berkata
4.“..seandainya engkau melihat binti Kharijah (istri Umar) meminta belanja kpdku,aku akan bangkit menghampiri &akan aku rengkuh lehernya.."
5.Seketika Rasulullah tertawa seraya bersabda “Mereka (yakni istri2 NabiSAW) ini skrg berada di sekelilingku,jg sedang meminta uang belanja”
6.Masalah boleh saja ada,tapi yang terpenting bagaimana kita bisa mencari solusi sehingga masalah bisa selesai dengan tuntas
7.Pada prinsipnya, masalah akan cepat selesai apabila terpenuhi tiga hal, yaitu :
8.(1)menjadikan Islam sebagai landasan hidup berkeluarga;
9. (2) menjadikan syariat (aturan) islam sebagai pedoman dalam mencari solusi setiap masalah
10. (3) mengembalikan fungsi dan kedudukan suami dan istri sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya.
11.Menjadikan Islam sebagai landasan hidup adalah penyelamat keluarga dari kehancuran.
12.Dgn ketakwaan kpd Allah SWT,keluarga akan ttp berdiri kokoh walau bermacam2 gangguan berusaha memalingkan tujuan berkeluarga ssuai Islam
13.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Barangsiapa bertaqwa kpd Allah, niscaya dprmudahkan urusanny"QS.AtThalaq:4
14.Penyelesaian setiap masalah dalam rumah tangga haruslah dengan syariat Islam bukan dengan logika yang dituntun oleh hawa nafsu
15.Hanya Allah yg Maha Tahu mana aturan terbaik sesuai firmanNya “..Bisa jd kalian tdk menyukai sesuatu padahal sst itu baik bagi kalian..
16...dan bisa jd kalian menyukai sst padahal sst itu buruk bagi kalian.Allah mengetahui sedangkan kalian tdk mengetahui “(QS.Al Baqarah:216)
17.Dgn komitmen suami&istri gunakan solusi syariat Islam dr setiap masalah rumah tangga,menjalankan dgn ikhlas,tak mengeluh &penuh suka cita
18. karena meyakini bahwa setiap keterikatan kepada syariat Islam akan memastikan kebaikan baginya dan juga keridloan Allah kepadanya
19.Islam telah menentukan beberapa aturan menyelesaikan permasalahan rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.
20.Pertama,Islam menetapkan kepemimpinan keluarga ada pada suami
21.sehingga suami diberikan wewenang memberi pelajaran/mendidik (ta’dib) ketika istri membangkang ( dalam istilah fikih disebut nusyuz).
22.Di QS An Nisa: 34 Allah memberi jalan keluar melalui beberapa tahapan, yaitu menasehati istri dengan nasehat yang baik
23.jika tetap membangkang maka dengan memisahkan ranjangnya, dan terakhir membolehkan suami memukul yg tdk mnyakitkan & bkn dikepala
24.Apa maksud pukulan yang tidak menyakitkan?’ Beliau menjawab, “Pukulan dengan kayu siwak (sikat gigi) atau semacamnya.” (HR. At-Thabari
25.Kedua, sekalipun suami punya wewenang menghukum istri,suami tidak boleh bersikap sewenang wenang.
26.Ttp harus memperlakukan istri dgn baik &memenuhi semua hak haknya "..dan bergaullah dgn mereka dgb cara yg patut (baik)”QS An Nisa 19
27.Syariat juga membatasi agar pertengkaran tidak dengan mencaci maki. Rasulullah SAW bersabda, “jangan kamu menjelekannya” (HR Ahmad)
28.Dan hal yg perlu disadari bagi yg sudah berkeluarga, hendaknya menjadikan masalah keluarga hanya sebagai rahasia berdua (suami dan istri)
29.Karena ketika masalah itu tidak melibatkan banyak pihak, akan lebih mudah untuk diselesaikan.
30. Terkait tujuan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, “jangan kamu boikot istrimu kecuali di rumah” (HR Ahmad).
31.Sekalipun suami istri sedang panas emosinya, namun ketika di luar, harus menampakkan seolah tidak ada masalah.
32.Ketiga,ketika pergaulan yg baik tak berpengaruh,demikian juga cara pemisahan ranjang hingga sampai pukulan tidak menyakitkan tdk brubah
33.sementara masalah ketidaksukaan, kejengkelan dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada perselisihan dan persengketaan
34.maka Islam memberi solusi dengan cara memerintahkan keluarga dari kedua belah pihak untuk menengahi menyelesaikan sbg hakam/juru damai.
35.syarat hakam:Laki-laki,Berlaku Adil diantara kedua belah pihak,mengetahui permasalahan,Disegani oleh kedua belah pihak,Berakal,Muslim
36.Demikianlah, Islam telah memberikan aturan yang sangat sempurna tentang cara menyelesaikan masalah rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar