لَا إِلٰهَ إِلَّا الله مُحَمَّدٌ رَسُولُ الله Tanda-tanda kejayaan itu telah datang, berpegang teguhlah untuk menggapai kesuksesan didunia dan akhirat.
Rabu, 23 Desember 2015
SEJARAH HARI IBU
Rabu, 16 Desember 2015
Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain
Selasa, 08 Desember 2015
Bagaimana Islam bangkit kembali
Rabu, 02 Desember 2015
PERJUANGAN ULAMA PRA KEMERDEKAAN INDONESIA
Minggu, 15 November 2015
Rahasia Kebahagiaan
Pelencengan Sejarah Indonesia
Kisah Arab Baduwi
Minggu, 08 November 2015
Fiqih seputar lukisan
Asy Syaikh Atho’ Abu Rusytah –amir Hizbut tahrir- ditanya seputar masalah gambar oleh seorang pemuda, pertanyaannya sebagai berikut:
Saya menjalani profesi yang berkaitan dengan gambar. Melalui profesi yang saya tekuni itu saya bersentuhan dengan beberapa aktivitas berikut:
* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput, mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan
* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi
* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri
* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran” atau “dilarang berjalan bersama anjing”)
* Menggambar bagian badan manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman, jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)
* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan
Saya mengharapkan penjelasan hukum syara’ mengenai aktivitas-aktivitas tersebut, wa barakaLlaahu fiikum!
Jawaban Asy Syaikh Abu Rusytah sebagai berikut:
Sebelum sampai pada jawaban atas pertanyaan di atas, terlebih dahulu kami ingin menegaskan dua hal berikut:
yang pertama: bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas perbuatan melukis, atau menggambar dengan tangan, sebagaimana makna yang dikehendaki di dalam hadits, bukan menghasilkan gambar dengan kamera. Adapun mengambil gambar dengan kamera maka hukumnya mubah karena hadits yang ada tidak bisa diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
Yang kedua: Bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas gambar datar dua dimensi yang tidak memiliki bayangan. Adapun membuat karya yang memiliki bayangan, atau patung, maka dia haram dalam segenap kondisinya karena adanya dalil-dalil syara’ mengenai hal tersebut, dengan pengecualian mainan anak-anak karena adanya dalil yang membolehkannya, sebagaimana nanti akan dijelaskan pada akhir jawaban.
Terkait dengan dua pertanyaan:
* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput, mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan
Sesungguhnya dua pertanyaan ini berkaitan dengan menggambar sesuatu yang memiliki nyawa (ruh), atau melakukan editing terhadap gambar makhluq bernyawa dengan menggunakan tangan seperti menghilangkan keriput atau beberapa ciri di wajah. Dengan demikian, pengharaman yang terdapat dalam dalil-dalil syara’ dapat diterapkan dalam kasus ini, sama saja apakah hal tersebut dilakukan dengan pena, dengan mouse di computer, selama pekerjaan menggambar itu dilakukan oleh tangan manusia terhadap makhluq yang bernyawa, maka keharaman yang ada pada dalil berlaku atas aktivitas tersebut. Al Bukhori mengeluarkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas –Allah meridhoi keduanya- yang berkata: “Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda : “barang siapa melukis suatu gambar maka Allah akan mengadzabnya sampai dia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar itu, padahal sampai kapan pun dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya”. Al Bukhori juga mengeluarkan hadits dari jalan Ibnu Umar –semoga Allah meridhoi keduanya- bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ,”sesungguhnya orang yang telah membuat gambar ini akan disiksak pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka “coba hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!”.
Mengenai dua pertanyaan:
* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi
* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri
Dengan kata lain, penanya mengambilnya dari orang lain, tidak menggambarnya sendiri. Dengan demikian, di sini berlaku hukum menggunakan gambar. Dalam hal ini terdapat tiga macam hukum:
Pertama: Apabila anda mengambil gambar itu untuk diletakkan di tempat-tempat ibadah, seperti tempat sujud untuk sholat, atau tirai masjid, iklan (di’aayah) atau pengumuman (i’laan) masjid dan semacamnya, maka itu haram, tidak dibolehkan.
Dalilnya adalah:
Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau memasukki Ka’bah sehingga gambar-bambar di dalamnya dihapus. Penolakkan Rasul shollalaahu ‘alaihi wa sallam untuk memasuki Ka’bah sampai gambar-gambar di dalamnya dihapus merupakan indikasi adanya larangan tegas untuk meletakkan gambar di tempat-tempat ibadah, maka itu menjadi dalil atas haramnya menaruh gambar di dalam masjid. Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu : Bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ketika melihat gambar-gambar di dalam rumah –yaitu Ka’bah- , dan memerintahkan agar ia dihapus”.
Kedua: Adapun jika penanya mengambil gambar yang tidak dia gambar sendiri untuk diletakkan di tempat-tempat tertentu selain tempat ibadah, maka dalil-dalil syara’ menjelaskan bahwa itu dibolehkan –dengan disertai kemakruhan (dibenci oleh syara’ –pent) jika gambar itu diambil dan diletakkan di tempat-tempat yang mengandung penghormatan atau pemuliaan, seperti di rumah-rumah, media-media informasi lembaga-lembaga kebudayaan, di kaos atau pakaian, di sekolah-sekolah, di kantor-kantor, dan di tempat-tempat terbuka lain yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas ibadah, atau digantung di dalam kamar atau dikenakan dalam rangka mempermanis penampilan, maka semua itu hukumnya dibenci (makruuh).
Yang mubah adalah jika gambar diletakkan bukan di tempat ibadah dan bukan tempat yang “terhormat”, seperti karpet yang digelar di bawah, di atas kasur dimana orang tidur di atasnya, atau di bantal yang digunakan untuk bersandar, atau gambar yang ada di lantai yang diinjak-injak dan yang semisalnya, maka semua tu hukumnya mubah. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:
Hadits dari Abu Tholhah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafadz : aku mendengar Raulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “”Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.”; Dalam sebuah riwayat dari sebuah jalan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim beliau bersabda “kecuali gambar yang ada di pakaian” Ini menunjukkan adanya pengecualian terhadap gambar yang ada di pakaian, atau gambar yang dilukis.
Ini menunjukkan bahwa gambar dua dimensi seperti gambar yang dilukis di pakaian hukumnya boleh, Sebab malaikat bersedia memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dua dimensi. Akan tetapi ada pula hadits-hadits lain yang menjelaskan jenis kemubahan ini:
Hadits dari Aisyah Radiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al Bukhori, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menuju saya sementara di dalam rumah terdapat tirai tipis bergambar, maka warna wajah beliau berubah, kemudian mengambil tirai itu dan merobeknya”
Qirom (kain tipis) merupakan salah satu jenis pakaian yang biasa dipasang sebagai penutup pintu di dalam rumah, hal itu membuat rona wajah Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam berubah (marah) kemudian melepas tirai tersebut. Ini menunjukkan adanya contoh untuk meninggalkan perbuatan memasang tirai sebagai penutup pintu apabila ia bergambar. Apabila hadits ini dikaitkan dengan kebolehan malaikat untuk memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar yang terlukis di pakaian, maka hal tersebut menunjukkan bahwa larangan untuk memajang gambar dua dimensi itu tidak tegas, atau sekedar dibenci (makruuh), dan juga karena gambar tersebut dipasang sebagai penutup pintu, sedang pintu adalah tempat yang terhormat, dengan demikian, memasang gambar di tempat yang terhormat adalah makruh.
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam kepada Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam : “perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak,”. Dengan demikian, Jibril ‘alaihis salam telah memerintahkan kepada rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan turai bergambar dari tempat yang terhormat, dan agar ia dijadikan sebagai dua bantal yang diinjak. Ini berarti, menggunakan gambar yang digambar oleh orang lain di tempat-tempat yang tidak dihormati adalah boleh.
Terkait dengan dua pertanyaan:
* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran” atau “dilarang berjalan bersama anjing”)
* Menggambar bagian badan manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman, jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)
Jawaban untuk dua pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Apabila tanda yang dilukis menggambarkan makhluq bernyawa maka dia haram, sebab hadits-hadits mengharamkan gambar yang menunjukkan adanya sifat memiliki ruh (nyawa). Sifat ini dapat diterapkan kepada setiap gambar makhluq secara utuh maupun, separuh saja, gambar kepala yang disambung dengan bagian tubuh lain seperti kedua tangan dan semisalnya.
Adapun apabila tanda (rambu)nya tidak menunjukkan adanya nyawa, seperti tangan saja, atau gambar jari yang menunjuk kepada sesuatu atau dua tangan yang saling bersalaman atau yang semisalnya, maka keharaman tidak bisa diterapkan terhadapnya.
Adapun gambar kepala yang tidak digabung dengan angggota badang yang lain, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Dan yang paling kuat adalah bahwa kepadala saja yang tidak digabung dengan bagian tubuh lain adalah tidak haram. Itu karena ada hadits yang membolehkan untuk memotong kepada patung sehingga tersesa seperti pohon, seperti halnya hadits Abu Hurairah ra. Yang di dalamnya terdapat perkataan Jibril alaihis salam kepada Rasulullah shollalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa patung itu tidak lagi haram ketika kepalanya dipotong. ..”.. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon ..” dikeluarkan oleh Ahmad. Hadits ini berarti bahwa sisa patung dan kepalanya ketika telah dipotong sama-sama tidak haram. Dan ini tidak berarti bahwa yang tidak diharamkan adalah badan patung yang kepalanya sudah terpotong, sedangkan kepala yang terpotong tetap haram. Tidak demikian karena perintah Jibril kepada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kepala patung menunjukkan bahwa pemotongan itu hukumnya boleh. Dengan demikian, segala hal yang menjadi konsekuensinya/ikutannya adalah boleh.
Dan harap diketahui, bahwa Hanabilah (hambaliyah) dan Malikiyah membolehkan kepala saja, sedangkan Syafi’iyyah mengalami perbedaan pendapat. Sebagian besar ahli fiqh syafiiyyah menyatakan bahwa gambar kepala saja adalah haram, sementara yang lain membolehkannya.
Adapun terkait dengan dua soal yang terakhir:
* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)
* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan
Jawabnya adalah bahwa sesungguhnya selama gambar itu menunjukkan adanya ruh (nyawa) meskipun tidak ada persamaannya di dalam kenyataan, itu tetap haram. Sebab, nash-nash syara’ dapat diterapkan terhadap kasus tersebut. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa untuk melepas tirai yang terpasang di pintu yang bergambar kuda yang memiliki sayap. Padahal dalam kenyataannya tidak ada kuda yang memiliki sayap.
Iamam Muslim mengeluarkan hadits dari Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dengan durnuk yang terdapat gambar kuda-kuda yg memiliki sayap. Maka beliau memerintahkan aku utk mencabut tabir tersebut maka akupun melepasnya” sementara durnuk merupakan salah satu jenis pakaian.
Kemudian, saya hendak mengulang kembali apa yang telah saya ungkapkan di awal, bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar yang tidak diperuntukkan bagi anak-anak. Adapun jika diperuntukkan bagi anak-anak, seperti gambar karikatur untuk anak-anak, atau gambar tokoh imajiner untuk anak-anak, untuk permainan atau hiburan mereka, atau untuk pendidikan mereka. Semua itu hukumnya boleh karena adanya dalil yang menyebutkan hal tersebut:
Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pulang dari perang tabuk atau perang khoibar. (Saat itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita milik Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab: “Anak-anak perempuanku”.
Hadits Aisyah yang dikeluarkan oleh Al Bukhori, dia berkata, “aku bermain dengan anak-anak perembuanku (boneka) di sisi Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam.. “ yaitu bermain dengan boneka berbentuk anak-anak perempuan.
Demikian juga dengan hadits Ar Robii’ binti Ma’awwid Al Anshoriyyah rodhiyallaahu ‘anhaa yang dikeluarkan oleh Al Bukhori dia berkata, “Kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa. Kami membuatkan mereka mainan dari bulu. Maka, apabila mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka”. Maksudnya, menghibur mereka dengan mainan, sampai tiba waktu berbuka.
Semua hadits itu membolehkan mainan anak-anak bahkan seandainya mainan itu berbentuk patung makhluk yang memiliki nyawa. Atas dasar itu, merupakan hal yang lebih utama jika gambar datar dua dimensi adalah boleh, bagaimana pun bentuknya.
12 Syawal 1431 H
Bertepatan dengan 21 September 2010
Diterjemahkan dari : http://hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3249
http://adivictoria1924.wordpress.com/2010/11/17/penjelasan-amir-hizb-seputar-hukum-lukisan/
Senin, 02 November 2015
Peninggalan terbaik untuk anak
SAMPAI KAPAN MAU JADI MUSLIM AWAM, NETRAL, BIASA-BIASA SAJA
Rabu, 14 Oktober 2015
Syariah memakmurkan umat
Sabtu, 10 Oktober 2015
Manfaat Jima
Jangan Bersedih
Balasan Zina di dunia dan akhirat
Selasa, 15 September 2015
Rahasia Zuhud
Mukjizat AlQuran
Dampak Negatif Menonton Televisi Pada Anak
Mustanir.com – Ada dua fakta televisi yang tidak diperdebatkan lagi. Pertama, televisi merupakan faktor perusak dan penghancur di sebagian besar program acaranya. . Kedua, televisi merupakan faktor pembangun di beberapa program, namun ini sangat minim. Itulah opini para ibu di beberapa negara yang menjawab angket pendukung penulisan buku ini. Saya menemukan 85% para ibu berpendapat bahwa televisi merupakan faktor negatif yang memengaruhi pendidikan anak (baca juga: Teori kendali pikiran dan teknik yan digunakan oleh media massa). Mereka mengatakan bahwa televisi sangat berbahaya, bahayanya melebihi menfaatnya, perusak perilaku anak, dan penyebab munculnya problematika anak. Sementara itu, para ibu yang lainnya berpendapat bahwa televisi merupakan suatu kebutuhan, namun penggunaannya harus dengan beberapa persyaratan tertentu. Disini, kita membahas bahaya televisi karena kita sedang membahas televisi sebagai pengaruh negatif dalam pendidikan anak.
Survey Sebuah Lembaga di Amerika Serikat
Jika kita melihat survey yang dilakukan oleh sebuah lembaga di Amerika, rata-rata karyawan menonton televisi 30 jam selama seminggu. Anak-anak menonton televisi selama 40-60 jam seminggu. Mereka menonton hal-hal yang tidak berguna. Ketika kita melihat kehidupan para manajer, mereka menonton televisi 20 jam selama seminggu. Ketika kita melihat boss dari para manajer ini, mereka menontonnya 10 jam selama seminggu. Ketika kita sampai pada CEO, mereka menontonnya 2-3 jam selama seminggu, 50% dari yang mereka tonton berhubungan dengan pekerjaan mereka. Jadi orang-orang yang mengubah dunia bukanlah mereka yang duduk menonton televisi.
Bahaya Televisi terhadap Anak
Selama menelaah buku-buku yang berbicara seputar pengrah televisi terhadap anak, saya menemukan banyak penelitian yang menjelaskan bahaya televisi yang diklasifikasikan dalam beberapa bagian, diantaranya: bahaya dari sisi keberagaman anak, bahaya dari sisi perilaku anak, bahaya dari sisi kesehatan, dan bahaya dari sisi kemasyarakatan. Berikut ini beberapa bahaya yang paling tampak.
1) Televisi dan Agama
Tidak sedikit program televisi yang menyuguhkan acara anak yang merupakan hasil impor dari negara-negara Barat, yang dapat merusak fitrah keimanan anak kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Terlebih lagi, ada program acara anak yang menceritakan adanya tuhan dengan nama tertentu, seperti bernama “Tuhan” Zella (Godzila) sang penyelamat manusia dari kejahatan. Ada cerita tentang peperangan di luar angkasa; menggambarkan adanya musuh manusia di planet lain yang dapat menghancurkan bumi. Acara tersebut menggambarkan alam semesta dan kehidupan seakan-akan sebuah dongeng, jauh dari gambaran islami tentang alam semesta, kehidupan, dan manusia. Kebanyakan program acara tersebut menceritakan tentang alam semesta yang besar tanpa ada kendali dari kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala.
Acara ini justru menceritakan bahwa alam semesta ini dikendalikan oleh dua kekuatan: kekuatan jahat dan kekuatan bagi yang saling berebut kekuasaan, padahal sebenarnya hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang kuasa mengatur dan mengendalikan segala sesuatu di alam semesta ini. Contoh (buruk yang bertentangan dengan prinsip keimanan ini adalah) film yang menggambarkan akal di sentral alam semesta ini dan akal itulah sumber peraturan alam semesta ini.
Bila kita perhatikan program acara tersebut, kita dapat menemukan bahwa sebagian besar acara anak itu tidak sesuai dengan ajaran agama kita.
Contohnya, acara anak “Hai Simsim, bukalah!” Acara ini merupakan terjemahan dari film Amerika. Meskipun program acara ini lebih sedikit efek negatifnya bagi anak, tetapi memiliki beberapa unsur negatif. Akibat pengaruh negatif program acara anak ini, salah seorang anak yang menonton acara tersebut bersujud kepada boneka agar mengabulkan semua permintaannya!
2) Televisi dan Perilaku Anak
Secara umum, televisi dapat membuat anak –dengan menyempatkan diri untuk menontonnya- berkepribadian negatif, menyebabkan anak menjadi bodoh, kurang peduli, kurang peka, dan dapat menyebabkan anak melakukan tindak anarkis, jauh dari sifat kasih sayang.
Anak menjadi korban iklan perdagangan yang acapkali mengandung norma-norma negatif bagi para pemirsanya, seperti sifat tamak, mubadzir, saling membanggakan diri, tidak peduli suka menguasai, bertindak anarkis, dan berusaha untuk menarik perhatian lawan jenis. Banyak iklan yang menayangkan orang telanjang, padahal iklan seperti ini mendapatkan kritik di negara-negara Barat sendiri! Terlebih lagi iklan-iklan seperti itu menarik simpati anak untuk membeli produk yang terkadang berbahaya bagi kesehatan anak!
Penayangan informasi internasional maupun nasional tentang para artis dan atlet sebagai bintang dan pahlawan, hal ini dapat mendorong anak untuk mengagumi dan mengidolakan mereka dan tidak mengetahui para bintang dan pahlawan sebenarnya, orang-orang yang terkemuka dalam sejarah, ilmu pengetahuan, dan perjuangan, khususnya di negerinya sendiri, juga dalam sejarah Islam.
Para dokter ahli menilai bahwa televisi merupakan sumber bahaya bagi perilaku anak yang memiliki kecenderungan seksual. Televisi juga berperan sebagai pembangkit diri naluri seksual pada anak.
Televisi dapat mencetuskan sifat anarkis (kekerasan) pada jiwa anak atau menambah kenakalan anak. Ada penelitian yang menjelaskan bahwa 70% orang tua mencela tindakan anarkis anak yang disebabkan oleh cerita-cerita dan tayangan kriminal secara brutal di televisi atau disiarkan di radio. Tayangan tentang tindakan kriminal dan brutal tersebut mendorong anak yang tidak memiliki kecenderungan bersikap anarkis untuk mencoba dan menirunya, juga dapat menambah kenakalan pada anak yang memiliki kecenderungan sikap anarkis. Anak yang sering menonton acara televisi yang mengandung unsur tindakan anarkis, kecenderngannya untuk bertingkah nakal menjadi lebih tinggi daripada anak yang tidak menontonnya.
3) Televisi dan Bahaya Kesehatan Anak
Duduk dalam waktu lama di depan televisi dapat menyebabkan bahaya di punggung, sama seperti bahayanya membawa barang berat.
Berlebihan dalam mengisi muatan informasi pada susunan saraf anak dengan kondisi cahaya yang menyilaukan akan menyebabkan anak mengidap penyakit yang dikenal dengan sebutan epilepsi televisi. Penyakit itu akan menjadi bertambah parah bila anak masih sangat kecil!
Televisi dapat mempersempit waktu anak untuk bermain, khususnya permainan yang melatih kemampuan daya kreativitas, dan mempersingkat waktu tidur anak. Juga berdampak negatif bagi indera pendengaran dan penglihatan anak.
Menurut kesehatan, anak kecil di bawah usia dua tahun sangat berbahaya menonton televisi.
4) Bahaya Televisi terhadap Daya Berpikir Anak
Sebagian besar acara televisi untuk anak-termasuk acara program pendidikan-tidak mampu mengembangkan potensi kecerdasan anak karena mayoritas acara tersebut menyuguhkan jawabab/solusi praktis. Hal ini melemahkan potensi anak untuk berpikir.
5) Televisi dan Keluarga
Televisi dapat menjauhkan hubungan di antara individu keluarga. Sebagian keluarga ada yang tidak berkumpul bersama kecuali ketika menonton sinetron dan film. Kebersamaan seperti ini tidak mengandung unsur interaksi antarindividunya, juga membuat anak tidak leluasa dalam berbuat dan bersikap dengan kedua oran tua tercinta.
Prinsip-prinsip yang Ditawarkan untuk Menjauhkan Anak dari Bahaya Televisi
Jauhkan mengizinkan anak menonton televisi lebih dari satu jam per hari. Adapun anak yan masih menyusui ASI (anak di bawah usia dua tahun), dokter menyarankan agar ketika menyusui, ibu tidak memposisikan anak berhadapan dengan televisi karena pertumbuhan fungsi otak anak masih belum sempurna.
1. Jadikanlah apa yang ditonton anak sebagai kesempatan bagi orang tua untuk menajarkannya; perbuatan mana yang benar dan yang salah.
2. Berikanlah kepada anak kegiatan sosial di dalam atau di luar rumah dan berikanlah hiburan pengganti.
3. Penting sekali bagi orang tua untuk memberikan contoh kepada anak supaya tidak menonton program acara televisi yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan agama.
4. Janganlah menggunakan televisi sebagai alat untuk menenangkan anak, atau untuk memberikan ganjaran atau hukuman. Menurut persaksian para ibu-yang turut menjawab angket yang disebarkan- ada di antara mereka yang menjadika tontonan televisi sebagai cara untuk memberikan ganjaran atau hukuman bagi anak!
5. Tanamkanlah pada diri anak untuk menghargai waktu melalui ucapan dan praktik agar anak tidak menghabiskan waktu di depan televisi.
6. Pastikanlah anak meminta izin terlebih dahulu sebelum menghidupkan televisi, tentunya setelah orang tua membatasi program acara televisi apa saja yang boleh ditonton anak dan menentukan waktu untuk menonton; selama tidak lebih dari satu jam. Yang terpenting lagi, biasakanlah anak menonton televisi sambil duduk.
7. Berikanlah hadiah per minggu bagi anggota keluarga yang paling jarang menonton televisi dalam seminggu.
8. Hendaknya memperhatikan syarat-syarat kesehatan dalam menonton televisi, seperti minimal jarak antara televisi dan penonton sejauh enam kaki (l.k. dua meter), layar TV sejajar dengan pandangan mata atau di bawahnya, dan ruang tempat menonton haru terang untuk menetralisasi cahaya yang memancar dari layar televisi.