لَا إِلٰهَ إِلَّا الله مُحَمَّدٌ رَسُولُ الله Tanda-tanda kejayaan itu telah datang, berpegang teguhlah untuk menggapai kesuksesan didunia dan akhirat.
Rabu, 31 Desember 2014
ciri hati terikat dunia
Istri calon penghuni surga
Maka, Rasulullah pun menegur Muadz. “Apa yang kau lakukan ini, wahai Muadz?” Dia lantas menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”
Rasulullah SAW pun melarang Muadz. “Jangan engkau lakukan hal itu karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya.”
Hadis yang diriwayatkan dari sahih Ibnu Majah dan sahih Ibnu Hibban dari Abdullah Ibnu Abi Auf RA tersebut menggambarkan betapa seorang istri harus taat kepada suami. Islam meninggikan kedudukan seorang suami sebagai imam sehingga istri harus patuh.
Ketaatan seorang istri kepada suami merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh seorang istri. Ketaatan kepada suami menunujukkan kesalehan seorang istri. Hal ini dapat kita pahami dari firman Allah SWT yang termaktub dalam Alquran surah an-Nisa (4) ayat 34.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Ketika seorang istri taat dan patuh kepada suaminya, akan menjadi sebab bagi sang istri mendapatkan surga. Sebaliknya, pembangkangan seorang istri terhadap suaminya akan berakibat mendapatkan laknat Allah dan di akhirat masuk neraka.
Dalam saahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”
Dalam hadis lain, “Jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan dan istri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat istri itu sampai pagi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, bisa dikatakan, bila surganya anak itu terletak pada telapak kaki (keridaan) ibu, surganya istri itu terletak pada telapak kaki (keridaan) suami. Dari Ummu Salamah ra. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridoa kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”(HR Tirmidzi)
Untuk itu, seorang istri yang ingin dimasukkan ke surga, hendaknya ia selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta mencari keridaan suami dengan cara taat dan patuh kepada suaminya. Ketaatan sepanjang suaminya itu tidak memerintahkan dan mengajak kepada kemaksiatan dan kemungkaran. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada khalik (Allah).”
Hadits lain yg menjelaskan ttg jalan seorang istri menuju surga dgn mndpt keridhoan suami
“Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!”
Nabi menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata:
“Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabarani )
jadikan bakti istri kpd suami berbalas ridha Allah.Lakukan baktimu dgn niat ikhlas krn Allah,berusaha sungguh2 & lakukan dgn cara yg baik
Istri yang menginginkan hidup penuh dengan kebahagiaan bersama suaminya adalah istri yang tidak mudah marah.Dan niscaya dia pun akan meredam kemarahan dirinya dan kemarahan suaminya dengan cinta dan kasih sayang demi menggapai kebahagiaan surga.
“Dan org2 yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang2 yang berbuat kebajikan”. (Qs. Ali-Imran: 134)
apabila suami tidak ridha, Allah pun tidak memberikan keridhaan-Nya.para malaika akan melaknat istri yang durhaka. Rasulullaah bersabda,"Ada tiga kelompok yang shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (tidak diterima oleh Allah).Orang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya,dan dua saudara yang saling mendiamkan (memutuskan hubungan).” (HR. Ibnu Majah)
Minggu, 28 Desember 2014
Kesedihan tiada berujung hidup sedikit amal
Selasa, 23 Desember 2014
JANGAN MERASA DIRI PALING BENAR
Rabu, 17 Desember 2014
KETIDAKTAHUAN KITA KEMAHAKUASAAN ALLAH
Kamis, 11 Desember 2014
Nasihat menjalani hari
Minggu, 07 Desember 2014
Bersyukur
Jumat, 05 Desember 2014
Fokus mengharap cinta-Nya
Minggu, 30 November 2014
BISIKAN SANG ISTRI
Jumat, 28 November 2014
Pesan Imam al Ghazali tentang 6 perkara
Suatu hari, Imam Al Ghazali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam Al Ghazali bertanya.
1 – Pertama, “Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab orang tua, guru, teman dan kerabatnya. Imam Al Ghazali menjelaskan semua jawapan itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah “mati”. Kerana mati itu janji Allah SWT. Janji Allah Ta’ala bahawa setiap yang bernyawa pasti akan mati.
“Tiap-tiap yang bernyawa akan merasai mati, dan bahawasanya pada hari kiamat sahajalah akan disempurnakan balasan kamu. Ketika itu sesiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke syurga maka sesungguhnya ia telah berjaya. Dan (ingatlah bahawa) kehidupan di dunia ini (meliputi segala kemewahannya dan pangkat kebesarannya) tidak lain hanyalah kesenangan bagi orang-orang yang terpedaya.” (Surah Ali Imran: 185)
2 – Lalu Imam Al Ghazali meneruskan pertanyaan yang kedua. “Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab negara China, bulan, matahari dan bintang-bintang. Lalu Imam Al Ghazali menjelaskan bahawa semua jawapan yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling benar adalah “masa lalu”. Bagaimanapun kita, apapun kenderaan kita, tetap kita tidak akan kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Islam
3 – Lalu Imam Al Ghazali meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga. “Apa yang paling besar di dunia ini?”
Murid-muridnya ada yang menjawab gunung, bumi dan matahari. Semua jawapan itu benar kata Imam Al Ghazali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah “nafsu”.
Nafsu yang menguasai diri menyebabkan manusia gagal menggunakan akal, mata, telinga dan hati yang dikurniakan oleh Allah Ta’ala untuk hidup berlandaskan kebenaran.
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk Neraka Jahannam banyak dari jin dan manusia yang mempunyai hati (tetapi) tidak mahu memahami dengannya (ayat-ayat Allah), dan yang mempunyai mata (tetapi) tidak mahu melihat dengannya (bukti keesaan Allah) dan yang mempunyai telinga (tetapi) tidak mahu mendengar dengannya (ajaran dan nasihat); mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi; mereka itulah orang-orang yang lalai.” (Surah Al-A’araaf: 179)
4 – Pertanyaan keempat adalah, “Apa yang paling berat di dunia ini?”
Ada yang menjawab baja, besi dan gajah. Semua jawapan hampir benar, kata Imam Al Ghazali, tapi yang paling berat adalah “memegang amanah.”
“Sesungguhnya Kami telah kemukakan tanggungjawab amanah (Kami) kepada langit dan bumi serta gunung-ganang (untuk memikulnya), maka mereka enggan memikulnya dan bimbang tidak dapat menyempurnakannya (kerana tidak ada pada mereka persediaan untuk memikulnya); dan (pada ketika itu) manusia (dengan persediaan yang ada padanya) sanggup memikulnya. (Ingatlah) sesungguhnya tabiat kebanyakan manusia adalah suka melakukan kezaliman dan suka pula membuat perkara-perkara yang tidak patut dikerjakan.” ( Surah Al-Ahzaab: 72 )
Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka untuk menjadi khalifah (pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya sanggup terima permintaan Allah SWT, sehingga banyak dari manusia dimasukkan ke dalam neraka kerana tidak mampu memegang amanahnya.
5 – Pertanyaan yang kelima adalah, “Apa yang paling ringan di dunia ini?”.
Ada yang menjawab kapas, angin, debu dan daun-daunan. Semua itu benar kata Imam Al Ghazali, tetapi yang paling ringan di dunia ini adalah meninggalkan solat. Ramai dalam kalangan kita, kerana kerja, kerana urusan dunia, kerana hiburan, kita tinggalkan solat. Sedangkan tuntutan solat itu yang lebih utama.
6 – Lantas pertanyaan ke enam adalah, “Apakah yang paling tajam di dunia ini?”.
Murid-muridnya menjawab dengan serentak, pedang. Benar kata Imam Al Ghazali, tapi yang paling tajam adalah “lidah manusia”. Kerana, dengan lidah, manusia dengan begitu mudah menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri.
والله أعلمُ بالـصـواب
Rabu, 26 November 2014
Berkah adalah..
Sabtu, 18 Oktober 2014
Kaidah mengikuti Ulama dalam menentukan hukum syari
Akhir-akhir ini kita melihat makin hangatnya perbincangan tentang keragaman fatwa fuqaha dalam satu persoalan, antara yang mengharamkan dan menghalalkan. Akibatnya, khalayak mengalami kebingungan: ulama manakah yang harus mereka ikuti pendapatnya; seperti apakah standar yang benar dalam mengambil dan menolak suatu pendapat dari para ulama? Untuk menjawab pertanyaan yang sangat penting ini, kita akan membahas topik ini dari beberapa sisi.
1. Prinsip yang ditetapkan oleh syariah dalam memahami dan mengamalkan hukum.
Allah SWT telah menyeru setiap Muslim secara langsung untuk memahami nash-nash syariah baik ayat al-Quran ataupun teks-teks as-Sunnah serta mengamalkan tuntutan yang terkandung dalam nash-nash tersebut (Lihat: QS al-Anfal [8]: 20 dan al-A’raf [7]:3).
Pada prinsipnya nash-nash syariah adalah ungkapan berbahasa Arab yang memiliki dilalah dan makna yang bisa dipahami. Seorang Muslim bisa memahami bahasa al-Quran, yakni bahasa Arab, secara langsung. Dengan itu ia pun bisa langsung memahami seruan Asy-Syari’ dari nash-nash tersebut dan mengamalkan tuntutan yang ada di dalamnya. Hal seperti ini telah dipraktikkan oleh para sahabat Rasulullah saw. Itulah prinsip dalam persoalan ini bagi setiap Muslim.
Dr. Abdul Karim Zaidan menyatakan dalam kitabnya, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh:
Setiap mukallaf harus menaati Allah dan Rasul-Nya tanpa kecuali.Kewajiban ini tentu menuntut mereka untuk mengetahui perkara yang disyariahkan Allah SWT baik yang termaktub dalam al-Quran ataupun yang terangkai dalam ucapan Rasulullah saw. Mengetahui perkara yang disyariatkan Allah SWT dilakukan dengan merujuk pada nash-nash al-Quran dan as-Sunnah, mengambil hukum dari keduanya setelah memahami nash-nash tersebut dan mengetahui maksud yang terkandung di dalamnya. Jika seorang mukallaf tidak menemukan hukum secara jelas dalam nash-nash tersebut, baru dia beralih pada ijtihad sebagaimana yang diperintahkan oleh syariah. Lalu berijtihadlah dia dalam koridor yang ditetapkan syariah. Inilah jalan yang lurus untuk mengetahui dan mengamalkan hukum-hukum (Al-Wajiz, hlm. 411).
Hanya saja, kebanyakan kaum Muslim kesulitan melakukan itu. Hal ini bisa disebabkan mereka tidak mengetahui bahasa Arab atau kurang mengetahui makna-maknanya secara mendalam, khususnya setelah banyak kesalahan dalam tata bahasa dan khalayak sudah tidak mengetahui lagi bahasa Arab yang baik dan benar (fushha). Mereka yang seperti ini membutuhkan orang lain yang lebih memahami nash-nash syariah. Hal seperti itu dibolehkan di mata syariah dengan sejumlah patokan tentunya.
Dulu, sekelompok sahabat Rasulullah saw. saling bertanya satu sama lain tentang beberapa persoalan tertentu yang memang cukup sukar untuk mereka pahami. Rasulullah saw. telah menyebutkan bertingkatnya pemahaman para sahabat terhadap nash-nash syariah. Rasulullah saw. bersabda, “Di antara umatku, orang yang paling sayang kepada umatku adalah Abu Bakar; orang yang paling ketat dalam masalah yang ditetapkan Allah adalah Umar; orang yang paling pemalu adalah Utsman; orang yang paling mahir dalam membaca Kitabullah adalah Ubay bin Kaab; orang yang paling memahami hukum faraidh adalah Zaid bin Tsabit; orang yang paling tahu halal-haram adalah Muadz bin Jabal. Setiap umat memiliki orang kepercayaan dan orang kepercayaan umat ini adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah.” (HR at-Tirmidzi).
Abdul Karim Zaidan mengatakan:
Jika seorang mukallaf tidak mampu mengetahui hukum-hukum melalui cara ini (yakni berijtihad sendiri), dia harus bertindak seperti apa yang diperintahkkan Allah SWT, yakni dia harus bertanya kepada orang yang memiliki pengetahuan tentang hukum Allah dalam persoalan yang ingin diketahui status hukumnya itu. Allah SWT berfirman dalam QS an-Nahl ayat 43 (yang artinya): Bertanyalah kalian kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak tahu (Al-Wajiz, hlm. 411).
2. Perbedaan pendapat dan keragaman fatwa yang dibolehkan dan yang diharamkan.
Sesungguhnya perbedaan pendapat yang terjadi di antara para sahabat Rasulullah saw. dan diakui oleh beliau adalah dalam persoalan yang memungkinkan adanya keragaman pemahaman terhadap suatu makna. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Janganlah seorang pun shalat Ashar kecuali di Banu Quraidhah.” (HR al-Bukhari dari Ibnu Umar). Para sahabat Rasulullah saw. berbeda pendapat dalam menyikapi perintah ini: sekelompok sahabat melaksanakan shalat di perjalanan; sekelompok lainnya tidak melakukan itu karena berketetapan hendak shalat di perkampungan Banu Quraidzah. Rasulullah saw. mengakui dua pemahaman ini dan memujinya (Lihat: Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqi’in, 1/203).
Jika nash syariah mengandung keragaman pemahaman maka perbedaan pendapat dalam hal itu dibolehkan. Lain halnya dengan perkara yang qath’i maknanya dan tidak mengandung makna ganda. Perbedaan pendapat di dalamnya adalah diharamkan. Misalnya firman Allah SWT (yang artinya): Dirikanlah shalat (TQS al-Baqarah [2]: 43); Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman(TQS al-Baqarah [2]: 278).
Imam al-Mazari menyatakan dalam kitabnya, Idhah al-Mahshul min Burhan al-Ushul, bahwa nash yang tidak memberikan ruang ijtihadadalah teks yang menunjukkan hukum dengan jelas (sharih), disampaikan dalam redaksi yang tidak mengandung kemungkinan lain(Al-Idhah, hlm. 305).
Al-Asnawi menyatakan dalam kitab Nihayat as-Sul, “Hukum yang memberikan ruang ijtihad adalah hukum syariah yang bersifat zann menurut syariah. Karena itu keharaman zina dan meminum khamar serta seluruh persoalan agama yang mutlak (dharuri) berada di luar ruang ijtihad.” (Nihayat as-Sul, 4/530).
3. Standar syariah dalam memberikan pendapat syar’i atau fatwa.
Beberapa standar syariah yang terpenting adalah:
1) Pendapat tersebut lahir dari dan berpijak pada nash syariah berupa al-Quran dan as-Sunah yang sahih, dan dalil yang ditunjukkan oleh keduanya yakni Ijmak Sahabat dan Qiyas. Siapa saja yang memberikan pendapat syariah maka dia harus mengetahui nash-nash syariah, Ijmak Sahabat dan Qiyas; mengetahui nash-nash yang me-nasakh dan yang di-mansukh; mengetahui tatacara pen-tarjih-an jika ada dua nash yang jelas-jelas bertentangan, sama saja apakah dua nash ini adalah hadis dengan hadis, atau hadis dengan al-Quran (Lihat: Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz, hlm. 402-405).
2) Harus memahami fakta dengan pemahaman yang tepat dan cermat agar bisa menurunkan nash yang cocok pada fakta tersebut. Karena itu nash-nash yang bercerita tentang makanan dan minuman yang sangat urgen (dharurat) tidak bisa diturunkan pada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak sampai pada taraf urgen, misalnya mengambil riba untuk membeli mobil dan menganggap itu sebagaidharurat syar’I; hal seperti ini menyalahi metode menurunkan nash-nash terhadap faktanya.
Dalam persoalan maslahat, Allah SWT sajalah yang menetapkan kemaslahatan para hamba, bukan akal manusia, karena akal itu bersifat kurang dan tidak mampu untuk mengetahui segala yang bermanfaat dan yang menimbulkan madarat (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 216).
3) Pendapat tersebut tidak boleh menyalahi nash atau pendapat yang jelas-jelas shahih, yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah. Tidak ada ruang ijtihad dalam perkara yang sudah ditetapkan oleh nash yang sharih. Jika sebuah ijtihad menyalahi pendapat yang sharihmaka pendapat tersebut harus dibuang jauh-jauh. Imam an-Nawawi berkata, “Seorang mufti dan qadhi tidak perlu menghiraukan orang yang menentang dirinya jika memang dirinya tidak menyalahi nash, Ijmak atau Qiyas Jali (Syarh Shahih Muslim, hlam. 2/24).
4. Tarjih di antara sejumlah pendapat yang berbeda-beda.
Tarjih itu jika dilakukan oleh orang yang mampu mengkomparasikan sejumlah nash, atau mengetahui ilmu pengetahuan syar’i, yang memungkinkan dia mengamalkan dalil, meninjaunya dan men-tarjihsalah satu dari dua dalil, maka harus didasarkan pada qarinah tertentu. Misalnya, ketika memperhatikan dua pendapat, orang tersebut melihat salah satu pendapat berpijak pada hadis dha’if, maka dia akan meninggalkan pendapat tersebut dan men-tarjih pendapat yang lain. Contoh lain: orang tersebut memperhatikan dua pendapat, lalu melihat bahwa salah satu pendapat berpijak pada nash yang sudah di-nasakh, maka dia meninggalkan pendapat tersebut dan mengikuti pendapat yang kedua. Al-Juwaini berkata, “Tarjih itu adalah memenangkan sebagian amarat atas sebagian yang lain secara dzanni.(Al-Burhan, 2:175).
Jika tarjih dilakukan oleh orang awam, itu harus dilakukan dengan tidak menuruti hawa nafsu, misalnya karena pendapat tersebut lebih mudah atau di dalamnya ada maslahat. Tarjih-nya harus berpijak pada dua perkara: (1) faktor lebih mengetahui; yakni dengan mendengar dari orang-orang bahwa si alim fulan itu lebih mengetahui dari yang lain; (2) faktor ketakwaan; ini juga dengan cara mendengar dan menelusuri hal-ihwal ketakwaan dan kewaraan si alim ini. Sirajudin al-Armawi menyatakan dalam kitab at-Tahshil min al-Mahshul, “Meminta fatwa tidak boleh dilakukan kecuali dari orang yang diduga kuat sebagai mujtahid dan wara.” (2/305).
Al-Khudhari berkata dalam kitab Al-Ushul, “Meminta fatwa tidak boleh dilakukan kecuali dari orang yang diketahui sebagai orang yang berilmu dan bersifat adil. Siapa saja yang diketahui tidak memiliki salah satu dari dua sifat ini, maka biasanya dia tidak boleh diikuti.” (hlm. 382).
Karena itu fatwa tidak boleh diambil misalnya dari orang yang terkenal suka canggung terhadap para pelaku kezaliman dan kefasikan, juga dari orang yang suka duduk-duduk dengan mereka karena ketakwaan orang seperti itu diragukan (Lihat: QS al-An’am [6]: 68 dan an-Nisa’ [4]: 140).
Rasulullah saw. bersabda, “Setelahku nanti akan ada para pemimpin; siapa saja yang suka menemui mereka, membenarkan kedustaan mereka, membantu mereka melakukan kezaliman, maka orang itu tidak termasuk golonganku, aku bukan termasuk golongannya, dan dia tidak akan datang kepadaku di telaga.” (HR al-Hakim).
Fatwa juga tidak boleh diambil dari orang yang suka berubah-ubah dalam berfatwa sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan (Lihat: QS Shad [38]: 26).
5. Pendapat waliyul amri dalam pen-tarjih-an.
Para khalifah radhiyalLahu anhum telah mengadopsi satu pendapat syariah dalam sejumlah persoalan yang diperselisihkan yang dengan itu bisa membentuk dan menjaga persatuan kaum Muslim. Misalnya, selama masa kekhilafahannya, Abu Bakar mengikuti pendapat jatuhnya talak tiga sekaligus; Umar mengambil pendapat yang berbeda dengan pendapat Abu Bakar ketika dia (Umar) memegang jabatan khilafah (tiga talak sekaligus tetap dipandang jatuh satu talak,red.). Abu Bakar juga dalam posisinya sebagai waliyul amri telah mengambil pendapat untuk membagikan fai dan ghanimah berupa tanah untuk tentara yang ikut berperang. Sebaliknya, Umar mengambil pendapat yang berbeda dengan bersandar pada nash syariah, yakni firman Allah SWT dalam surat al-Hasyr: 10).
Seorang waliyul amri boleh mengikuti satu pendapat dalam pen-tarjih-an, kemudian memberlakukan pendapat tersebut kepada seluruh kaum Muslim untuk menyatukan pendapat mereka dengan pendapatnya ini. Syarat waliyul amri yang memiliki wewenang seperti itu adalah orang yang benar-benar mengurus urusan kaum Muslim, yakni amirul mukminin, atau khalifah kaum Muslim. Ketaatan kepadawaliyul amri ini dikaitkan dengan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 59). Disyaratkan pula agar terpenuhi sifat waliyul amri dari sisi bahwa dia diserahi urusan kaum Muslim melalui metode yang sah menurut syariah. Juga disyaratkan agar dia adalah seorang Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat in’iqad yang sah menurut syariah.
Imam al-Qarafi menyatakan dalam kitab Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, “Seorang imam ketika memegang otoritas publik terhadap rakyatnya, diharuskan untuk mencegah timbulnya ketidakharmonisan dan pertentangan serta menghilangkan perbedaan di tengah-tengah umat. Inilah salah satu kewajiban terpenting yang dia tanggung.”(2/103).
Inilah uraian singkat mengenai tatacara mengambil pendapat yangsyar’i. Seorang Muslim harus memperhatikan betul dari siapa dia mengambil agamanya. Ingatlah, setiap orang akan berdiri di hadapan Allah SWT dan akan ditanyai tentang segala sesuatu baik yang besar ataupun yang kecil. Ketidaktahuannya tidak bisa dijadikan alasan karena dia telah diwajibkan untuk bertanya kepada orang yang tahu dari kalangan orang bertakwa dan berilmu (Lihat: QS an-Nahl [16]: 43).
Kami memohon kepada Allah SWTagar kami termasuk orang yang mendengarkan pendapat dan kemudian mengikuti pendapat terbaik. Akhir doa kami adalah pujian bagi Allah, Tuhan semesta alam. [Hamad Thabib-Baitul Maqdis]; [Diterjemahkan dan disarikan oleh Dede Koswara, Staff Pengajar Ma’had al-Abqary Serang]
Senin, 29 September 2014
4 Golongan Lelaki Yang Akan Ditarik Masuk Ke Neraka Oleh Wanita
Minggu, 14 September 2014
Tahu belum tentu paham
Senin, 08 September 2014
4 Perkara Penghancur Agama
Kelezatan maksiat dan taat
Minggu, 07 September 2014
Panjang angan-angan
Jumat, 05 September 2014
Ingin bangsa maju? tegakkan syariat
Rabu, 03 September 2014
Sebaik-baik perhiasan
Minggu, 31 Agustus 2014
Sebaik-baik keputusan sesuai syariat
Selasa, 26 Agustus 2014
Wanita suci
Senin, 25 Agustus 2014
Bahaya menunda taubat
Selasa, 05 Agustus 2014
ukhti aku cemburu padamu
UKHTI AKU CEMBURU PADAMU
Ukhti aku cemburu padamu..
Saat kau marah kau mampu memadamkan amarahmu..
Dan kau memilih menyimpannya daripada meluapkannya..
Padahal ku tahu saat itu hatimu sedang terluka..
Ukhti aku cemburu padamu..
Saat mereka jalan-jalan, kau habiskan waktumu untuk hal yang berguna..
Kau tak hiraukan ajakan mereka dan kau sibukkan dirimu dengan cinta ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala dan cinta Rasulullah SAW.
Ukhti aku cemburu padamu..
Ketika mereka berkata dengan emosi yang meledak-meledak dengan nada ancaman dan kasar..
Tapi kau balas dengan penuh kasih sayang..
Kau tetap jalin persahabatan dan pertemanan..
Ukhti aku cemburu padamu..
Setiap hari kau panjangkan jilbabmu..
Kau tebarkan senyum semangatmu..
Padahal kau tahu saat itu mereka berbisik-bisik tentang perubahanmu itu..
Ukhti aku cemburu padamu..
Aku cemburu dengan diammu..
Dengan tunduknya pandanganmu saat kau berhadapan dengan yang bukan muhrimmu..
Kau hanya bicara seperlunya saja..
Karena kau takut pada fitnah dunia..
Ukhti aku cemburu padamu..
Disaat mereka semua sibuk ber-sms ria dengan canda dan perhatian..
Tapi kau dengan tegas tidak memperdulikannya..
Karena kau percaya jodoh itu ada pada_Nya..
Tanpa sms riapun jodoh pasti akan datang..
Kerana kau tahu cinta seharusnya datang karena ALLAH..
Bukan karena bersms ria..
Ukhti aku cemburu padamu..
Aku cemburu dengan keta’atanmu pada Rabb kita..
Aku cemburu saat kau bisa melakukan hal yang DIA senangi dan meninggalkan segala hal yang DIA benci..
Ukhti sungguh aku cemburu padamu..
Rabbi pasti sangat menyayangimu ukhtii..
IA pasti sangat mencintaimu..
Karena keta’atanmu pada_Nya..
Ukhti..
Darimu aku banyak belajar arti hidup..
Iyaa tentang hidup..
Karena kepuasan hidup bukan didapat saat segala hal yang kita ingin bisa terpenuhi, tapi tentang kepuasan saat kita bisa melawan bisikan-bisikan setan..
♥ Muhammad Arbi Al-Zulkifli ♥
Kamis, 31 Juli 2014
Persatuan umat dengan Khilafah
Pria sejati
Selasa, 29 Juli 2014
Dosa Kolektif
Dalam sebuah sidang pengadilan umum, segerombolan pemabuk yang menjadi terdakwa dihadapkan ke meja hijau. Mereka ditanya oleh Pak Hakim, “Mengapa kalian mabuk-mabukan? Apa kalian tak tahu itu melanggar hukum?”
“Kami biasa mabuk-mabukan karena begitu mudahnya kami mendapatkan miras yang dijual bebas. Kami tak akan mabuk kalau tak ada yang diminum. Kalau mau disalahkan, ya salahkan saja para penjual mirasnya, Pak Hakim,” jawab mereka enteng.
Di samping para pemabuk duduk berjajar para pedagang miras. Hakim bertanya kepada mereka, “Mengapa kalian menjual miras? Kalian tahukan, miras itu merusak generasi kita!”
“Betul Pak Hakim,” jawab para pedagang miras. “Tapi, kami tentu tak akan menjual miras jika tak ada pabrik yang memproduksi dan menawari kami minuman memabukkan itu. Kami hanya penjual. Jika ada barang yang bisa dijual dan ada pembelinya, ya kami sediakan. Yang penting kami untung. Kalau kami salah, harusnya Pak Hakim juga menyalahkan para pemilik pabrik miras itu.” Kata mereka sambil menunjuk kepada para pengusaha pabrik miras di sebelah mereka.
“Sebentar Pak Hakim,” kata para pengusaha pabrik miras itu. “Kami hanyalah para pengusaha. Selama ini usaha kami tak melanggar hukum. Toh, miras sudah dilegalisasi. Ada UU-nya. Jadi, jangan kami disalahkan, dong. Kalau mau disalahkan, ya Pemerintah dan para wakil rakyat. Mengapa mereka melegalisasi miras?!” Sergah mereka sebelum ditanya dan disalahkan Pak Hakim.
Pak Hakim kemudian berpaling kepada wakil dari Pemerintah dan para anggota DPR yang terhormat. “Mengapa Bapak-bapak kok bisa-bisanya mengeluarkan peraturan yang melegalisasi miras? Bukankah Bapak-bapak lebih tahu dampak buruk miras bagi generasi kita?”
“Betul, Pak Hakim. Tapi, kalau tidak dilegalkan, akan banyak aneka jenis miras yang ilegal beredar di tengah-tengah masyarakat tanpa kontrol negara. Ini lebih berbahaya. Jadi, legalisasi miras juga demi mengontrol peredaran miras ilegal. Selain itu, miras legal kan tetap bisa mendatangkan keuntungan bagi negara dalam bentuk pajak miras. Lagi pula kami ini wakil rakyat. Kami punya kuasa penuh. Kami berhak membuat aturan apapun karena kami telah diberi mandat oleh rakyat. Salahnya rakyat, mengapa mau memilih kami dan menyerahkan mandat mereka kepada kami,” tegas para wakil rakyat yang diamini oleh wakil dari pihak Pemerintah.
Rakyat, yang juga bersaksi di pengadilan umum itu, tentu tak mau disalahkan. Buru-buru mereka membela diri, “Pak Hakim, kami sadar, ini negara demokrasi yang memberikan kewenangan kepada penguasa dan wakil rakyat untuk membuat aturan apapun. Kami pun tahu, jauh sebelum Pileg dan Pilpres, tak ada satu pun di antara para caleg serta capres-cawapres yang berkomitmen untuk menerapkan syariah Allah SWT. Namun, kami toh harus tetap memilih mereka. Pasalnya, menurut MUI golput itu haram, sementara MUI tak mengharamkan kami memilih penguasa dan wakil rakyat yang tak mau menerapkan syariah Islam. Jadi, maaf, para ulama itu juga..apa tidak salah, Pa Hakim?” Tanya rakyat setengah menggugat sambil melirik ke arah wakil ulama yang duduk di depan mereka…
*****
Demikian sebuah postingan bagus pada laman facebook di wall saya; sebuah dialog imajiner, yang sedikit saya modifikasi.
Selain para pemabuk yang enggan disalahkan secara sepihak sebagaimana dalam dialog imajiner di atas, para pelacur/para pezina dan para penikmatnya juga pasti berpendirian serupa. Para pelacur/pezina akan berdalih bahwa mereka adalah para pekerja legal.Toh sebutan resmi “pekerja seks komersial” sudah lebih dulu mereka dapatkan dari Pemerintah. Apalagi mereka ‘bekerja’ di tempat lokalisasi yang telah dilegalkan oleh para wakil rakyat dan dipungut pajaknya oleh Pemerintah. Alasan yang sama pasti juga dikemukakan oleh para penikmat seks komersial alias para lelaki hidung belang.
Demikian pula para pelaku riba, para penegak hukum yang memutuskan perkara bukan dengan hukum-hukum Allah SWT dan tentu para pejabat yang menjalankan sistem sekular. Ujung-ujungnya, lagi-lagi kesalahan berpulang kepada rakyat yang telah memilih penguasa dan para wakil mereka.
Tentu tak ada yang salah dengan memilih penguasa dan wakil rakyat. Dalam Islam pun, penguasa dan wakil rakyat dipilih oleh rakyat. Yang salah adalah saat penguasa maupun para wakil rakyat diberi mandat penuh untuk membuat UU dan peraturan sesuai dengan kehendak dan hawa nafsu mereka. Padahal dalam Islam, penguasa diangkat hanya untuk menerapkan syariah Allah SWT. Wakil rakyat juga dipilih dalam rangka mengawasi penguasa agar sungguh-sungguh menerapkan syariah-Nya, bukan malah membuat hukum yang lain.
Namun, ya itulah sistem demokrasi. Sistem ini sejak awal memberi penguasa dan wakil rakyat—sebagai pemilik kedaulatan—kewenangan mutlak untuk membuat ragam UU dan peraturan sesuai dengan kehendak dan hawa nafsu mereka; terlepas dari sesuai atau bertentangan dengan syariah Allah SWT.
Jika demikian, demokrasi sebetulnya melahirkan ‘dosa kolektif’. Bukan hanya para pemabuk, para pedagang miras dan para pemilik pabrik miras yang salah. Bukan hanya para pelacur, para germo, lelaki hidung belang dan para pemilik tempat pelacuran legal yang bermaksiat. Bukan hanya para penguasa, wakil rakyat dan rakyat itu sendiri yang keliru. Ulama juga berdosa. Dosa yang sama juga menimpa para da’i dan para mubalig, termasuk partai dan ormas Islam yang mendiamkan semua ini terus terjadi.
Dosa mereka tentu lebih besar lagi karena bukan hanya miras dan pelacuran yang dilegalkan. Banyak UU dan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dan wakil rakyat yang melegalkan banyak perkara yang justru berten-tangan dengan syariah Islam seperti: utang luar negeri berbasis riba; perbankan ribawi; penguasaan kekayaan milik umum oleh pihak asing; pajak yang memberatkan rakyat; dll.
Semua itu tentu berpangkal pada sistem sekular yang terus dibiarkan bercokol di negeri ini, bahkan terus dipelihara dan dirawat oleh bangsa ini. Tak ada upaya dari berbagai komponen bangsa ini—kecuali segelintir orang—yang sungguh-sungguh berupaya memperjuangkan tegaknya syariah Allah SWT secara kaffah di semua lini kehidupan, tentu dalam sistem Khilafah.
Alhasil, ‘dosa kolektif’ ini harus dipertanggungjawabkan oleh semuanya di Akhirat nanti, tentu di hadapan Allah SWT, Hakim Yang Mahaadil. Siapkah kita?!
Wa ma tawfiqi illa bilLah.[Arief B. Iskandar]